GESER UNTUK BACA BERITA
ANAMBASHUKRIM

KKP dan Polres Anambas Gagalkan Perdagangan 671 Telur Penyu, Satwa Dilindungi Kembali ke Laut

×

KKP dan Polres Anambas Gagalkan Perdagangan 671 Telur Penyu, Satwa Dilindungi Kembali ke Laut

Sebarkan artikel ini
KKP dan Polres Anambas Gagalkan Perdagangan 671 Telur Penyu, Satwa Dilindungi Kembali ke Laut
KKP dan Polres Anambas Gagalkan Perdagangan 671 Telur Penyu, Satwa Dilindungi Kembali ke Laut. (Foto : Ist)

ANAMBAS β€” Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polres Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Satpol Airud berhasil menggagalkan perdagangan ilegal 671 butir telur penyu. Seluruh telur tersebut dikembalikan ke habitat aslinya sebagai bagian dari upaya penyelamatan satwa dilindungi.

Aksi ini merupakan hasil operasi gabungan selama tiga hari di wilayah Tarempa dan sekitarnya, yang difokuskan pada pengawasan lokasi-lokasi penting peneluran penyu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pengungkapan kasus berawal dari operasi di Pulau Durai, salah satu lokasi peneluran penyu terpenting di Anambas. Tim gabungan melakukan pemetaan titik rawan pencurian sekaligus mengumpulkan informasi lapangan untuk memperkuat penanganan.

Selain mengamankan barang bukti, pelaku juga telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.

Tim Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru turut menerima informasi adanya empat ekor penyu yang dipelihara di area resort dalam kawasan konservasi.

Melalui koordinasi dan edukasi kepada pihak pengelola, seluruh penyu tersebut akhirnya dilepasliarkan ke laut.

Langkah ini menjadi wujud nyata kolaborasi triple helix antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi di Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KKP, Sarmintohadi, menegaskan bahwa penyu adalah satwa yang dilindungi oleh hukum nasional maupun konvensi internasional CITES.

β€œPenyu memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem laut. Penegakan hukum atas pelanggaran perdagangan satwa dilindungi merupakan bukti komitmen KKP melindungi penyu di wilayah perairan Indonesia,” ujarnya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Kepala LKKPN Pekanbaru, Rahmad Hidayat, menambahkan bahwa perlindungan penyu memerlukan koordinasi erat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lokal.

“Dengan dukungan masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait, kami optimis Anambas bisa menjadi percontohan kawasan wisata bahari berkelanjutan sekaligus ramah satwa dilindungi,” tuturnya.

Upaya ini selaras dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan perlindungan keanekaragaman hayati laut, penegakan hukum tegas, dan pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100