SIJORIKEPRI.COM, ANAMBAS — Yanti (37), isteri korban nelayan yang tenggelam di perairan Anambas beberapa hari yang lalu, yakni Herman (46) mengeluhkan nasibnya pasca musibah tersebut, dimana ke 6 anaknya terancam tidak dapat melanjutkan sekolah lagi karena suaminya (Herman, red) yang merupakan tulang punggu keluarga, sampai hari ini belum juga ditemukan oleh Tim Penanggulangan Bencana dan Basarnas Anambas.
Hal ini terungkap saat Ketua Pencinta Alam Anambas Bahari (PALAB), Rohadi bersama beberapa anggotanya, yakni Eko, Andi, Pandu, ke rumah Yanti, untuk mengucapkan bela sungkawa dan memberikan bantuan semampunya, dikediamannya, di Jalan Sungai Sugi RT.05/RW.01, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, kemarin.
Setibanya di rumah Yanti, Ketua PALAB, Rohadi, sangat sedih dan prihatin melihat kondisi isteri korban, yang yang seolah-olah tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah, apa lagi dengan ekonomi serba kekurangan saat ini.
Kepada Media ini, Rohadi menceritakan keluhan Yanti, dimana ia belum mempunyai pekerjaan, dan memiliki 6 orang anak yang sebagiannya masih kecil-kecil, yakni Afrizal (19), Herdiansyah Putra(12), Ernawati (4), Eeni Juniati (3), Herdiansyah (2), dan yang masih bayi Erma (1).
“Anak saya ada yang masih kecil-kecil, bagaimana meninggalkannya untuk bekerja di luar, sedangkan sewa rumah yang harus dibayar sekitar Rp 400.000,- per bulannya. Tentu anak-anak akan kekurangan makan, apalagi untuk sekolah,” kata Yanti, kepada Rohadi.
Menurut Rohadi, Walaupun secara kemanuasiaan tim dari penanggulangan bencana sudah maksimal bersama Basarnas, juga bersama komonitas Nelayan KKA, sudah memberikan pelayan secara maksimal, namun yang dilihatnya adalah isteri dan anak korban, yang akan terancam serba kekurangan, karena ayah anak-anak sudah tidak bisa diketemukan lagi.
“Saya berharap pemerintah agar bisa mengambil kebijakan demi keberlangsungan masa depan anak-anak tersebut, agar bisa sekolah, karena Indonesia tidak ada anak yang tidak sekolah, tentunya jika pemerintah mau mengulurkan tangan melalui dinas terkait, yaitu bisa menggunakan lembaga perlindungan,” harap Rohadi. (SK-AY)








