Bagi perorangan, harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir. Lalu pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum harus melakukan sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19. Lalu menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). (Wak Dar)












