GESER UNTUK BACA BERITA
BATAM

Kapolda Pimpin Langsung Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Pulau Galang

×

Kapolda Pimpin Langsung Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Pulau Galang

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, memimpin langsung pemadaman kebakaran Hutan dan Lahan di Kelurahan Galang, Pulau Galang. (Humas Polda Kepri)
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, ikut mendampingi Kapolda Kepri turun ke lokasi kebakaran di Kelurahan Galang, Pulau Galang. (Humas Polda Kepri)

Sijori Kepri, Batam — Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, memimpin langsung pemadaman kebakaran Hutan dan Lahan di Kelurahan Galang, Pulau Galang, Selasa, (23/02/2021), sekira pukul 16.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pada saat memimpin pemadaman, Kapolda didampingi Pejabat Utama Polda Kepri, Personil Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang dan Brimob Polda Kepri, serta Tim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam.

“Saat berada dilokasi, Bapak Kapolda Kepri mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau ini, karena dampaknya akan besar dirasakan. Tidak hanya di wilayah ini, namun diseluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu, (24/02/2021).

Dalam penanggulangan kebakaran tersebut, diturunkan Mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni, ke area sekitaran yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman.

“Dari hasil pengamatan sekitar ± 10 Hektar lahan dan Hutan mengalami kebakaran. Tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari. Semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan,” tutur Harry Goldenhardt.

Polda Kepulauan Riau menghimbau kepada masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama kita cegah pembakaran hutan dan lahan, dimana dampak yang akan terjadi sangatlah besar.

“Dari Infeksi Saluran Pernapasan Atas atau ISPA. Dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke Negara tetangga, tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di Negara yang terkena kabut asap tersebut,” ujar Harry Goldenhardt.

Dalam Undang-undang Kehutanan, menyatakan, bahwa pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999, menerangkan, bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan, pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar, dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp 3 sampai Rp 10 miliar,” tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100