Sijori Kepri, Batam — Hendak setor uang ke Bank Mandiri Cabang Batam sebesar Rp 230 juta, karyawan SPBU PT Majesty Petrolindo mendapatkan perlakuan tindak pidana Curat dan Curas oleh 4 (empat) orang pelaku di jalan Raya depan Pizza Hut, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin, (23/08/2021), sekira pukul 08.30 WIB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, membenarkan telah terjadi tindak pidana curat yang dilakukan 4 (empat) pelaku inisial ZS, A, W dan L.
“Pelaku melakukan Curat di 2 (dua) TKP di Jalan Raya Depan Pizza HUT, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan di Ruko Mutiara Residence,” kata Kompol Andri Kurniawan, Minggu, (29/08/2021).
Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, (23/08/2021), sekira pukul 08.30 WIB, saat pelapor (karyawan SPBU PT Majesty Petrolindo) akan melakukan setoran uang ke bank sebesar Rp 230 juta menuju ke Bank Mandiri Cabang Batam. Kemudian pada saat di jalan Raya depan Pizza Hut, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pelapor dipepet oleh 2 (dua) orang pengendara motor.
Dan salah seorang dari pengedara motor tersebut memperlihatkan pisau kepada pelapor dan 1 (satu) orang lagi mencoba menarik tas yang dibawa oleh pelapor dan kemudian 2 (dua) orang pengendara motor tersebut berhasil membawa tas yang dibawa oleh terlapor yang berisi uang Rp. 230 juta milik PT Majesty Petrolindo.
“Akibat Kejadian tersebut, pelapor juga mengalami luka lecet bagian tangan sebelah kanan, karena pelapor terjatuh saat tas milik pelapor di tarik oleh terlapor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta,” ungkap Andri Kurniawan.
Menerima laporan korban tindak pidana Curas yang terjadi pada hari Senin, (23/08/2021), Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan.
Kemudian pada hari Kamis, (26/08/2021), Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang, Opsnal Polsek Sagulung dan Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, mendapat informasi, bahwa pelaku inisial ZS (38) dan pelaku berhasil diamankan.
Kemudian dilakukan pengembangan, pada hari Sabtu, (28/08/2021), sekira pukul 01.41 WIB berhasil mengamankan pelaku inisial A (44). Kemudian dilakukan pengembangan kembali, sekira pukul 08.43 WIB, tim berhasil mengamankan W (34) dan L (41).
Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tga) kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki para pelaku dan para pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andri Kurniawan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun Penjara. (Wak Dar)
















