GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMPOLRI

Curanmor di Sagulung Terungkap, Motor Digondol Saat Pemilik Tidur

×

Curanmor di Sagulung Terungkap, Motor Digondol Saat Pemilik Tidur

Sebarkan artikel ini
Curanmor di Sagulung Terungkap, Motor Digondol Saat Pemilik Tidur
Curanmor di Sagulung Terungkap, Motor Digondol Saat Pemilik Tidur. (Foto : Ist)

BATAM – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Seorang pemuda berinisial EGS (26) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung setelah nekat menggasak motor milik warga yang terparkir di depan rumah saat pemiliknya tidur lelap.

Kejadian terjadi di Kavling Melati Dapur 12 Blok G, Kelurahan Sei Pelunggut, Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 05.00 WIB. Malam sebelumnya, korban MK (20) memarkirkan motor Honda Beat warna hitam miliknya di depan rumah sekira pukul 23.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun dini hari, dua pelaku, yakni EGS bersama rekannya J (DPO), melihat motor tersebut terparkir tanpa pengawasan. Dengan cepat, J mematahkan kunci stang menggunakan kaki, sementara EGS mendorong motor curian itu dengan bantuan sepeda motor milik J.

Akibatnya, korban kehilangan motor kesayangannya bernopol BP 4971 RE beserta surat-surat penting kendaraan.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Sagulung. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Anwar Aris, S.H., segera bergerak melakukan penyelidikan.

Dua hari kemudian, Senin (25/8/2025), polisi mendapat informasi keberadaan pelaku yang tengah mengendarai motor hasil curian di depan RS Embung Fatimah. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Polisi menyita satu unit Honda Beat warna hitam bernopol BP 4971 RE, satu lembar STNK, dan satu lembar surat keterangan leasing FIFGROUP.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sagulung, sementara rekannya J masih dalam pengejaran.

Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

β€œPelaku curanmor sudah kami amankan. Pengembangan masih dilakukan guna menangkap pelaku lainnya,” tegas IPTU Anwar Aris, Jumat (29/8/2025).

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Budi Santosa, S.H., mengingatkan masyarakat untuk waspada dan segera melapor bila menjadi korban tindak kejahatan.

β€œKami mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi Polisi Super Apps,” ujarnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100