GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

2 Pelaku Pembunuhan Warga Tanjung Pinang di Bintan Berhasil Diringkus

×

2 Pelaku Pembunuhan Warga Tanjung Pinang di Bintan Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
2 Pelaku Pembunuhan Zainudin alias Z, berinisial AR alias AK dan ZU alias J diamankan di Mapolda Kepri. (Foto : Ist)

Kemudian dari hasil penyelidikan, pada tanggal 23 September 2021 mobil milik korban ditemukan tenggelam di Danau Biru, Jalan Korindo, Kabupaten Bintan.  

Atas penemuan mobil milik korban tersebut, penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam, dan diketahui tersangka inisial AR alias AK dan ZU alias J adalah orang terakhir yang bertemu dan pergi bersama korban.  

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka tidak berada di Tanjung Pinang, namun tersangka telah berada di wilayah Teluk Bunia, Kecamatan Pelangiran – Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Di wilayah tersebut tim berhasil mengamankan tersangka inisial AR alias AK.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka inisial AR alias AK, didapatkan informasi bahwa tersangka ZU alias J berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka inisial ZU alias J yang sedang melakukan perjalanan di sekitar jalan lintas selatan, Desa Aurcina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.  

“Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban, yaitu sejumlah Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka, yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaanya oleh Penyidik,” beber Kombes Pol Harry Goldenhardt.  

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit rumah di Indragiri Hilir, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih, 1 (satu) buah kunci mobil Toyota Avanza Veloz, 1 (satu) utas tali nilon panjang sekitar 2 meter, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) unit handphone Oppo F7, 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 4, 2 (dua) buah buku tabungan bank, 1 (satu) kartu NPWP, 2 (dua) kartu ATM dan uang tunai sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

“Sementara itu pasal yang dipersangkakan adalah pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100