Namun setelah dicek, orangtua korban melihat di kasur korban basah, yang diduga air ketuban yang pecah. Karena khawatir dengan kondisi korban yang terus merasa kesakitan, orang tua korban pergi untuk menjemput bidan ke rumah. Namun setibanya di rumah, pelapor sudah melihat seorang bayi yang dilahirkan oleh anaknya.
Pada hari Senin, (17/01/2022), setelah menerima limpahan Laporan Polisi dari Polsek Sagulung, Tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut.
Setelah mendapat petunjuk, Tim Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, AKP Buhedi Sinaga, melakukan penangkapan terhadap tersangka FA (18) di salah satu Hotel di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada hari Selasa, (15/02/2022).
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, dan Paling Lama 15 Tahun Penjara,” pungkas Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana. (Wak Dar)














