GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMPOLRI

Kapolresta Barelang Ungkap Kronologis Pencabulan Anak di Tanjung Piayu

×

Kapolresta Barelang Ungkap Kronologis Pencabulan Anak di Tanjung Piayu

Sebarkan artikel ini
Ini pelaku pencabulan 2 orang anak di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. (Foto : Ist)

Pelaku merupakan teman pelapor (teman paman korban) mendatangi rumah pelapor dengan maksud untuk meminta izin membawa korban RJF (7) bersama adik perempuannya berinisial korban S (5) bermain ke rumahnya yang berada di Tanjung Piayu.

Kemudian, sekira pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban pulang ke rumah dengan keadaan wajah pucat. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Lalu, pada hari Selasa, (14/12/2021), saat korban RJF (7) hendak buang air besar meminta pelapor menemaninya, dan kemudian mengeluhkan rasa sakit di anus, yang mana korban RJF (7) mengatakan kepada pelapor, bahwa pada hari Minggu, (12/12/2021), sekira pukul 17.50 WIB, pelaku KH (21) memasukan alat vitalnya ke dalam anusnya dan juga ke vagina korban S (5).

Setelah melakukan aksinya itu, Pelaku mengancam kedua korban akan dibunuh jika korban memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain.

Setelah menerima Laporan dari Korban, kemudian Unit VI (Enam) Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidian, dan membawa korban untuk melakukan visum, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, dan benar telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.

Kemudian, pada hari Kamis, tanggal 10 Februari 2022, sekira pukul 20.00 WIB, pelaku diamankan, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

β€œAtas perbuatannya, Pelaku KH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tegas Kapolresta Barelang. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100