BATAM β Polresta Barelang memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan atas nama Noto Djoko Poernomo sebagai pemohon yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 27 Februari 2023.
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin hakim tunggal Yudit Rawan SH MH menyatakan menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Karena permohonan pemohon ditolak, maka perkara tersebut dimenangkan oleh Polresta Barelang.
Mengenai gugatan praperadilan yang dimenangkan Polresta Barelang itu, langsung ditanggapi Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman.
βTadi sudah selesai sidangnya dan dimenangkan Polresta Barelang,β kata Abdul Rahman, Senin, 27 Februari 2023.
Dijelaskan, perkara yang digugat tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan serta permintaan ganti kerugian kepada pihak termohon, yaitu kerugian materil sebesar Rp 429.000.000 dan kerugian Immateril sebesar Rp 100.000.000 dan rehabilitasi dengan nomor register perkara : 02/ Pid.Pra / 2023 / PN.Btm, tanggal 30 Januari 2023.
“Ini terkait laporan polisi yang dilaporkan atas diri pemohon Noto Djoko Poernomo pada tahun 2017 terkait perkara penipuan dan penggelapan,” terang Abdul Rahman.
Yang bersangkutan sempat dilakukan penangkapan, penahanan selama 4 (empat) bulan, kemudian perkaranya di SP3 dan yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan.
Karena tidak terima atas upaya tersebut, pemohon mengajukan praperadilan.
“Kita wajib menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya. ***
(afr)
















