BATAM β Terkuaknya keterlibatan mantan (Eks) Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam kasus peredaran narkotika bermula dari sebuah laporan mengejutkan. Lima anggota satuan narkoba diketahui menjual satu kilogram sabu ke seorang bandar di kawasan Kampung Aceh, Mukakuning. Dari sinilah benang kusut jaringan gelap di tubuh aparat penegak hukum mulai terurai.
Penyidikan yang dilakukan intensif oleh Polda Kepri, kemudian disusul oleh penyelidikan Mabes Polri, membuka tabir bahwa transaksi tersebut bukan peristiwa tunggal.
Dalam waktu singkat, Mabes Polri juga menggagalkan peredaran lima kilogram sabu di Tembilahan, Riau. Saat disinkronkan, ternyata barang haram tersebut berasal dari sumber yang sama Sat Narkoba Polresta Barelang.
Dari hasil pengembangan, muncul fakta keterlibatan perwira menengah Polri, Kompol Satria Nanda.
Berdasarkan rekaman yang diamankan penyidik, Satria Nanda terbukti mengetahui adanya penyisihan sembilan kilogram sabu dari barang bukti yang seharusnya diamankan negara.
Informasi tersebut diperoleh saat proses penyidikan terhadap para tersangka lain. Kesaksian dan barang bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa penjualan sabu oleh oknum polisi bukan sekadar insiden, melainkan bagian dari skema terorganisir yang diduga melibatkan beberapa personel Sat Narkoba.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 9 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Batam, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri dan Kejari Batam menampilkan rekaman video pemeriksaan yang membantah seluruh klaim para terdakwa, termasuk Satria Nanda, yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengaku mendapat tekanan fisik selama penyidikan.
Video tersebut menunjukkan proses pemeriksaan berjalan santai dan tanpa kekerasan. Pemutaran video, yang sempat ditolak oleh tim kuasa hukum terdakwa, akhirnya diizinkan majelis hakim dan menjadi bukti kuat bahwa tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan.
JPU juga menghadirkan tujuh penyidik bersertifikasi yang memeriksa para terdakwa, termasuk Heri Setiawan, Taufik Akbar, dan Irvan Hadi Wijaya.
Di bawah sumpah, mereka menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur, bahkan disertai dengan pendampingan kuasa hukum dan pengecekan kesehatan para terdakwa.
βKami tidak mungkin menyakiti mereka. Bahkan ada dari kami yang satu angkatan dengan para terdakwa,β ujar salah satu penyidik.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.
βKejati Kepri mendukung penuh pemberantasan narkoba dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk oleh aparat,β tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan. ***














