GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMPOLRI

BREAKING NEWS: Polresta Barelang Ringkus Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil, Salah Satu Tersangka Ditangkap di Palembang

×

BREAKING NEWS: Polresta Barelang Ringkus Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil, Salah Satu Tersangka Ditangkap di Palembang

Sebarkan artikel ini
Polresta Barelang Ringkus Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil, Salah Satu Tersangka Ditangkap di Palembang
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyampaikan keterangan pers terkait kasus pencurian dengan modus Pecah Kaca Mobil. (Foto : Ist)

Kapolresta Imbau Warga Tidak Tinggalkan Uang di Mobil Usai Transaksi Bank

BATAM – Komitmen kuat Polresta Barelang dalam menjaga keamanan Kota Batam kembali dibuktikan dengan terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di tiga lokasi berbeda.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasubnit 8 Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, IPDA Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom, serta Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Budi Santosa, S.H., Selasa (29/7/2025) di Lobby Polresta Barelang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tiga korban di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Polsek Sagulung, dan Polsek Sekupang. Modus para pelaku yakni mengintai korban yang baru mengambil uang dari bank, lalu memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan keramik busi untuk mengambil barang berharga di dalamnya.

Dua pelaku berhasil diringkus, yakni MTH (29), seorang residivis kasus serupa di Palembang, dan RW (29). MTH diduga terlibat dalam ketiga kasus, sedangkan RW hanya beraksi di Lubuk Baja.

Rangkaian kejadian:

  • 20 Juni 2025 – Lubuk Baja: Korban KP (29) kehilangan uang Rp1 juta, SGD150, dan dokumen penting.
  • 4 Juli 2025 – Sagulung: Korban T (36) kehilangan Rp110 juta.
  • 21 Juli 2025 – Sekupang: Korban AW (43) kehilangan Rp65 juta saat parkir di masjid.

RW lebih dulu diamankan pada 22 Juli 2025 di sekitar Welcome to Batam. Pengembangan kasus mengarah ke Palembang, tempat persembunyian MTH.

Ia berhasil ditangkap pada 27 Juli 2025 dini hari di Hotel Peninsula Palembang, kamar 711, dan langsung dibawa ke Batam.

Barang bukti yang diamankan meliputi 2 unit sepeda motor dan Perhiasan emas (kalung dan gelang) senilai lebih dari Rp14 juta

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolresta Zaenal Arifin mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama usai melakukan transaksi keuangan.

“Jika melakukan penarikan dalam jumlah besar, kami persilakan warga menghubungi pihak kepolisian untuk pengamanan. Jangan tinggalkan uang atau barang berharga di dalam kendaraan,” tegasnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100