BATAM – Kasus pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Seorang karyawati swasta berinisial CA (21), menjadi korban setelah berkenalan dengan pelaku berinisial SR (19) melalui aplikasi TikTok.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada 5 Agustus 2025. Setelah menjalin komunikasi intens, pada 10 Agustus 2025, pelaku meminta korban tinggal bersama. Namun, hubungan itu justru berujung petaka.
Pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekira pukul 11.00 WIB, keduanya terlibat cekcok mulut di kos korban di kawasan Puri Mas II, Batam Kota. Pelaku yang emosi kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh di kasur, menduduki tubuh korban, lalu mencekik lehernya hingga tidak sadarkan diri.
Saat tersadar, korban mendapati bercak darah di sprei dan merasakan sakit pada tubuhnya. Lebih parah lagi, pelaku juga merampas barang berharga milik korban berupa satu unit iPhone 12 Pro warna putih dan uang tunai Rp300 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,8 juta.
Menerima laporan korban, tim gabungan Unit Opsnal Polsek Batam Kota dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak cepat.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh, bersama barang bukti ponsel milik korban serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 365 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kompol Debby.
Kompol Debby mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Jangan mudah percaya pada janji manis, rayuan, atau ajakan mencurigakan dari orang yang baru dikenal secara daring. Kita tidak tahu niat sebenarnya apakah baik atau justru jahat. Jadikan kasus ini sebagai pelajaran,” ujarnya.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya menjaga keamanan warga. “Segera laporkan setiap tindak pidana atau hal mencurigakan agar dapat kami tindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkasnya. ***
















