BATAM – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K., M.H., resmi meninggalkan jabatannya setelah diangkat dalam penugasan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Regident Korlantas Polri dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pengembangan Tinggi (Dikbangti) Tahun Anggaran 2026. Pergantian jabatan tersebut ditandai melalui upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., di Lobby Utama Polda Kepri, Rabu (7/1/2026).
Serah terima jabatan Dirlantas Polda Kepri merupakan bagian dari rangkaian rotasi dan mutasi pejabat utama di lingkungan Polda Kepri sebagai tindak lanjut kebijakan pimpinan Polri, sekaligus bagian dari pembinaan karier perwira menengah dan tinggi Polri.
Dalam arahannya, Kapolda Kepri menegaskan bahwa penugasan pejabat dalam rangka Dikbangti merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri.
Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas, wawasan strategis, serta kompetensi kepemimpinan guna menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks, khususnya di bidang lalu lintas dan pelayanan publik.
Kapolda Kepri juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai Dirlantas Polda Kepri, terutama dalam mendukung kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan di wilayah Kepulauan Riau.
Penugasan Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Regident Korlantas Polri diharapkan mampu memberikan kontribusi strategis dalam perumusan kebijakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di tingkat nasional.
Upacara Sertijab berlangsung khidmat dan dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., para Pejabat Utama Polda Kepri, serta pengurus Bhayangkari Daerah Kepri.
Kegiatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan sesi foto bersama sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pejabat lama sekaligus dukungan terhadap amanah baru yang diemban. ***
















