GESER UNTUK BACA BERITA
BATAM

Peran DATUN Kejati Kepri dalam Pencegahan Sengketa Perbankan

×

Peran DATUN Kejati Kepri dalam Pencegahan Sengketa Perbankan

Sebarkan artikel ini
Peran DATUN Kejati Kepri dalam Pencegahan Sengketa Perbankan
Peran DATUN Kejati Kepri dalam Pencegahan Sengketa Perbankan. (Foto : Ist)

BATAM – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memiliki peran strategis dalam mencegah potensi sengketa hukum di sektor perbankan daerah. Peran tersebut diwujudkan melalui pemberian pendampingan dan pertimbangan hukum yang bersifat preventif, profesional, dan akuntabel, khususnya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perbankan.

Penguatan peran DATUN ini tercermin dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Kepri dan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) yang ditandatangani di Ballroom Asialink Hotel Batam, Senin (26/1/2026). Kerja sama tersebut juga melibatkan Kejaksaan Negeri Batam, Tanjungpinang, Natuna, dan Bintan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

PKS ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, bersama Pelaksana Tugas Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, disaksikan jajaran pejabat dari kedua belah pihak.

Melalui kerja sama ini, DATUN Kejati Kepri memperkuat fungsinya dalam memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Seluruh layanan tersebut diarahkan untuk mencegah munculnya sengketa hukum yang berpotensi merugikan keuangan dan aset daerah.

Kepala Kejati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso menegaskan bahwa keberadaan Jaksa Pengacara Negara tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, tetapi juga pada upaya pencegahan sejak tahap perencanaan dan pengambilan kebijakan.

β€œPeran DATUN menjadi penting untuk memastikan setiap kebijakan dan kegiatan usaha BUMD, khususnya perbankan, memiliki dasar hukum yang kuat dan dilaksanakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Menurutnya, dengan pendampingan hukum yang tepat, potensi sengketa dapat ditekan, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pengelola BUMD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Dalam rangkaian kegiatan penandatanganan PKS, Kejati Kepri juga menggelar workshop yang membahas peran DATUN dalam memberikan layanan pertimbangan hukum kepada sektor perbankan. Workshop tersebut menghadirkan Wakil Kepala Kejati Kepri, Diah Yuliastuti, sebagai pemateri.

Dalam pemaparannya, Wakajati Kepri menekankan bahwa sektor perbankan memiliki tingkat kompleksitas dan risiko hukum yang tinggi, sehingga membutuhkan pendampingan hukum yang berkelanjutan.

Pendekatan preventif melalui DATUN dinilai mampu meminimalkan potensi sengketa, baik yang berkaitan dengan pengelolaan aset, keuangan, maupun hubungan hukum dengan pihak ketiga.

Plt Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan memberikan nilai tambah dalam menjaga kehati-hatian pengelolaan perusahaan.

Pendampingan dan pertimbangan hukum dari DATUN dinilai membantu manajemen dalam mengambil keputusan strategis yang selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan optimalisasi peran DATUN Kejati Kepri, diharapkan potensi sengketa hukum di sektor perbankan daerah dapat dicegah sejak dini, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap keuangan dan aset negara. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100