BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mendorong penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang transparan dan akuntabel melalui kerja sama strategis dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah berjalan sesuai prinsip kehati-hatian serta memiliki kepastian hukum yang kuat.
Dorongan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Kepri dan BRK Syariah yang dilaksanakan di Ballroom Asialink Hotel Batam, Senin (26/1/2026). Kerja sama ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Natuna, dan Kejaksaan Negeri Bintan.
PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, bersama Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), Helwin Yunus, disaksikan jajaran pejabat utama dari kedua institusi.
Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan BUMD agar semakin profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) diperkuat dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), serta langkah-langkah hukum lain yang berkaitan dengan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara.
Kepala Kejati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga hadir dalam upaya pencegahan dan penguatan tata kelola.
“Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan berkontribusi aktif dalam memastikan pengelolaan aset dan keuangan BUMD berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan BUMD agar potensi risiko hukum dapat diminimalkan sejak awal, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Plt Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Helwin, pendampingan dan pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara sangat dibutuhkan dalam menghadapi kompleksitas pengelolaan perbankan, khususnya dalam menjaga aset dan kepentingan hukum perusahaan milik daerah.
Rangkaian kegiatan penandatanganan PKS juga diisi dengan workshop mengenai peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan dalam pemberian layanan pertimbangan hukum kepada sektor perbankan. Workshop tersebut menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Diah Yuliastuti, sebagai pemateri.
Dalam pemaparannya, Wakajati Kepri menekankan bahwa sektor perbankan memiliki tingkat risiko hukum yang tinggi, sehingga membutuhkan pendampingan hukum yang bersifat preventif, profesional, dan akuntabel.
Melalui optimalisasi peran DATUN, Kejati Kepri diharapkan dapat terus mendorong BUMD, khususnya di sektor perbankan, untuk menjalankan tata kelola yang sehat, meminimalkan potensi sengketa hukum, serta menjaga keuangan dan aset daerah secara berkelanjutan. ***
















