BATAM – Laporan keuangan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) tidak langsung diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi terlebih dahulu melalui proses review internal.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menjelaskan bahwa laporan keuangan unaudited telah melalui pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Kepri.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Proses ini bertujuan memastikan keandalan laporan sebelum masuk tahap pemeriksaan eksternal.
Review internal dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Dengan tahapan ini, laporan yang disampaikan diharapkan sudah memenuhi standar awal yang diperlukan.
Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada BPK dalam agenda resmi yang berlangsung pada Senin (30/3/2026). ***














