– RDPU Komisi I DPRD Batam.
SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Desas desus pembatalan Lahan Baloi Kolam oleh BP Batam terhadap pemilik lahan, dalam hal ini PT Afinky Multi Berkat (PT AMB), mendapat penolakan tegas dan keras dari pihak perwakilan PT AMB.
Hal itu diungkapkan dengan jelas dan tegas oleh Jimmy, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai rencana penertiban Warga RT 03 dan RT 10 – RW 16, di Ruang Komisi I DPRD Batam, Senin, (06/11/2017).
“Waduh mbak, tidak ada itu yang namanya pembatalan Lahan terhadap PT Alfinky dari BP Batam. Tidak ada surat apapun yang sampai di tangan kita. Begitu lah,” jelas Jimmy.
“Kemarin ada berita di On Line terkait hal itu. Waaaah itu tidak benar. Jadi kepemilikan lahan itu masih di pihak PT Alfinky. Dan perkara lahan itu akan di jual lagi, itu juga tidak benar. Tidak ada lah itu,” tambah Jimmy.
Sementara itu, dalam RDPU itu, kurang lebih 30 menit sebelumnya, beberapa anggota DPRD Batam, sempat menanyakan masalah pembatalan lahan.
“Sebetulnya lahan ini sudah dibatalkan oleh BP Batam atau belum, saya harap kejujurannya, dan silahkan masalah ini di jawab oleh BP Batam atau yang mewakili,” kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto.
Dimana jawaban dari pihak BP Batam, juga tidak memberikan jawaban yang pasti apakah lahan kepemilikan PT Afinky tersebut, sudah dicabut atau sudah batalkan, atau belum, sehingga menambah kabur informasi.
“Perkara lahan tersebut sudah dibatalkan atau tidak, itu saya tidak bisa menjelaskannya disini, karena itu bukan wewenang saya. Yang berhak menjawab semua itu bagian evaluasi,” jawab perwakilan BP Batam.
Perlu diketahui juga sebelumnya, bahwasanya, penggusuran warga Baloi Kolam oleh pihak PT Alfinky, yang diharapkan bisa terlaksana dengan baik dan lancar, salalu saja mengalami kendala dan tidak pernah berhasil.
Berkali-kali penggusuran itu dilakukan, dan terus mengalami kegagalan. Penggusuran itu terus menuai protes, dan bahkan mendapatkan perlawanan dari warga setempat, hingga memblokir jalan. (SK-Nda)
















