Tanjung Pinang, Sijori Kepri β Berikut ini disampaikan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Nomor 1065 Tahun 2022, Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dikeluarkan, di Tanjung Pinang, Jumat, 9 September 2022.
Kenaikan tarif transportasi laut telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, dengan tujuan tidak membebani masyarakat dan menjaga kestabilan inflasi di Kepulauan Riau.
Gubernur Ansar menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi di Kepri. Hal ini menyusul semakin dinamisnya kondisi global sebab berbagai faktor yang mempengaruhi harga energi dan juga harga bahan pangan pokok.
βJangan sampai kenaikan tarif ini terlalu berat bagi masyarakat. Walau kenaikan harga BBM sekitar 54 persen, tapi kenaikan tarif angkutan jangan sampai sama,β ungkap Ansar, Selasa, 6 September 2022.
Adapun dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022, telah ditetapkan sejumlah tarif transportasi laut yang menghubungkan berbagai pulau di Kepri.
Diantaranya tarif dari Tanjung Pinang menuju Telaga Punggur ditetapkan Rp 69.000, Tanjung Pinang menuju Tarempa Rp 542.000, Tanjung Pinang menuju Jagoh Rp 216.000, dan Tanjung Pinang menuju Tanjung Balai Karimun ditetapkan Rp 220.000.
Sementara untuk untuk dari kota Batam, ditetapkan tarif transportasi laut dari Sekupang menuju Tanjung Balai Karimun sebesar Rp 103.000, dan dari Telaga Punggur menuju Jagoh sebesar Rp 294.000.
Penyesuaian tarif ini pun akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap 3 (tiga) bulan untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM. (jlu)
















