Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Pasca kenaikan harga BBM oleh Pemerintah Pusat, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, pada hari Jumat, 9 September 2022, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1065 Tahun 2022, Tentang Harga Tiket Kapal atau Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Salah satunya adalah kenaikan Harga Tiket Kapal atau Tarif Angkutan Penumpang Umum Lintas Telaga Punggur Kota Batam – Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Penyesuaian Harga Tiket Kapal atau Tarif Angkutan Penumpang Umum Lintas Telaga Punggur – Tanjung Uban ini akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap 3 (tiga) bulan untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.
Harga Tiket Kapal Terbaru di Provinsi Kepri, Lintas Telaga Punggur – Tanjung Uban :
DOWNLOAD DISINI
Sumber : Provinsi Kepri
















