BINTAN β Polres Bintan bersama unsur gabungan dari POM AD, POM AL, Dinas ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Kamis (4/12/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K.
Aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan kekhawatiran serius karena menciptakan kawah-kawah besar tak bertepi yang membahayakan lingkungan dan masyarakat. Kondisi itu bahkan sudah lama menjadi rahasia umum di tengah warga Bintan.
Dalam kegiatan penertiban, tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan maupun keberadaan pekerja di sejumlah titik.
Meski demikian, Polres Bintan bersama tim gabungan memasang garis polisi (police line) dan menutup akses menuju lokasi untuk mencegah penambangan liar kembali terjadi.
Sejumlah lokasi yang ditertibkan tersebar di wilayah Bintan, di antaranya Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, hingga Malang Rapat.
Kasat Reskrim Polres Bintan juga mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk bersama menjaga harkamtibmas di wilayah Kabupaten Bintan sehingga masyarakat dapat merasa aman dari berbagai aktivitas ilegal yang merugikan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal karena hal tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang dan dapat dikenai sanksi pidana.
βNamun jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan izin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang, jika sudah mendapat izin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan,β tutupnya. ***














