JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan komitmennya dalam menjaga ekosistem pulau-pulau kecil dari ancaman eksploitasi, khususnya aktivitas tambang ilegal yang merusak. Komitmen ini ditegaskan saat tim dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/6/2025), Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menegaskan bahwa pertambangan bukan prioritas di pulau kecil dan bahkan dilarang jika menimbulkan kerusakan.
“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” ujar Koswara.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menambahkan bahwa Pulau Citlim, yang luasnya hanya 22,94 kilometer persegi, termasuk kategori pulau sangat kecil (luas di bawah 100 km²), yang seharusnya tidak boleh dieksploitasi secara destruktif.
“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa meski KKP memiliki kewenangan memberi izin pemanfaatan pulau kecil, terdapat persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh pihak pemodal asing maupun domestik.
“Wajib memenuhi syarat pengelolaan lingkungan, menjaga kelestarian tata air setempat, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan,” jelasnya.
Perlindungan hukum terhadap pulau kecil semakin diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menguji materiil UU Nomor 1 Tahun 2014.
Putusan tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan dan tidak diskriminatif, mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2007.
Hasil sidak KKP menemukan bahwa dari tiga perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Citlim, hanya satu yang masih aktif menambang, sementara dua lainnya sudah berhenti karena izin telah habis.
Namun, ditemukan kerusakan masif di area sempadan pantai yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir.
Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pulau-pulau kecil memainkan peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut dan perikanan nasional.
Untuk itu, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur secara ketat pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Langkah KKP ini diharapkan menjadi pijakan kuat untuk menghentikan eksploitasi pulau kecil secara semena-mena, dan mendorong pengelolaan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat pesisir. ***














