



Sijori Kepri, Bintan β Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, 5 (lima) anggota Komisi 2 DPRD Bintan, terdiri dari Zulkifli, Suherianto, Arwan, Suhardi dan Muhammad Toha, mengunjungi PT Gunung Mario Lagaligo (PT GML), yang berlokasi di Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Selasa, (01/03/2022).
Kelima anggota Komisi 2 DPRD Bintan itu datang ke PT GML untuk melirik potensi pajak daerah yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan pasir yang memiliki izin resmi tersebut.
Ketua Rombongan, Zulkifli, mengatakan, dilihat dari aktivitas PT GML ini potensi pajak daerah dari pertambangan pasir sangat besar.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat penjelasan, bahwa setiap tahunnya pajak yang dihasilkan sangat besar sekitar Rp 700 jutaan pertahun,” sebut Zulkifli.
Namun, Ia mengharapkan kepada pemerintah dan seluruh stack holder terkait lainnya untuk memaksimalkan potensi pajak daerah dari pertambangan pasir berizin, dengan cara memberikan keleluasan kepada perusahaan dalam menggarap hasil bumi.
Namun, lanjutnya, pemerintah juga tidak boleh tutup mata dengan pertambangan pasir darat yang illegal yang selama ini masih beroperasi disejumlah titik lokasi yang ada di Bintan. Sebab kata dia, berimbas terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin.
“Kalau semua (Tambang ilegal) ditutup, maka potensi pajaknya kita perkirakan bisa mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Zulkifli dan rekan-rekan Komisi 2 DPRD Bintan lainnya berharap agar pemerintah Provinsi Kepri juga melakukan monitoring secara rutin kepada perusahaan PT GML, agar setoran pajak yang dibayarkan perusahaan bisa dimaksimalkan.
“Kita juga minta perusahaan secara jujur menyampaikan laporan pajaknya, karena ini memang potensinya luar biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PT GML, Suparno, mengucapkan terima kasih atas kunjungan Komisi 2 DPRD Bintan ke lokasi perusahaannya. Ia menyakini, setoran pajak yang dibayarkan perusahaan ke pemerintah sangat besar.
“Yang kita setorkan setiap tahun itu Rp 700 jutaan lebih, ini sangat besar karena memang kami perusahaan satu-satunya saat ini yang memiliki izin,” kata Suparno.
Perusahaan, lanjut Suparno, berkomitmen dalam kontribusi setoran pajak yang menjadi kewajiban perusahaan.
βSelain pajak hasil tambang, ada beberapa kewajiban lainnya yang menjadi tanggungan perusahaan,β ungkapnya. (Red)















