[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Sekda Bintan : Pemkab Akan Berlakukan “E KINERJA”
– THR Honorer Tidak Dibayar, Tapi Akan Ditambah Melalui Gaji Bulanan.
SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Drs Adi Prihantara SE MM, bertindak sebagai inspektur upacara pada apel pertama pasca Idul Fitri 1439 H, dilingkungan Sekretariat Daerah, di Lapangan Gedung Pemerintahan Kantor Bupati Bintan, Kamis, (21/06/2018).
Pada upacara itu, Adi Prihantara, menyampaikan informasi penting terkait akan dilaksanakan reformasi birokrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, yakni pemberlakuan E Kinerja yang akan mengarah kepada sistem single salary.
Terkait dengan sistem E Kinerja, Adi Prihantara, mengatakan, bahwa dengan menghimpun data berapa banyak kita bekerja selama sebulan, guna mendapatkan prosentase kerja yang berkaitan dengan penghasilan pegawai.
“Janganlah kita bermalas-malas lagi dalam bekerja, dan bekerjalah sesuai dengan peraturan, karena akan berpengaruh kepada penghasilan,” sebut Adi Prihantara.
Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut, disampaikan juga bahwa, E Kinerja memantau dua bagian penting, yakni, hasil kerja dan perilaku. Sebagai gambaran salah satunya adalah mengenai absensi, dimana absensi ini memiliki 60 % dari kinerja.
“Jangan sampai menjadi miskin karena pemberlakuan single salary, karena rata-rata pegawai masih memiliki tanggungan di bank,” lanjut Adi.
Sebelum menutup upacara, Adi Prihantara, menyatakan, permohonan maaf, mengingat masih dalam bulan syawal, dan terkait itu ia juga menyampaikan tentang THR untuk honorer tidak dapat diberikan, karena instruksi dari pusat, dan nantinya akan ditambahkan melalui gaji bulanan. (wak tar)








