[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Pemkab Karimun Akan Bentuk Empat Desa Sadar Hukum
SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Karimun akan membentuk 4 (empat) Desa Sadar Hukum. Hal itu disampaikan Bupati Karimun, Aunur Rafiq, usai pertemuan rapat audensi dengan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepri, di Rumah Dinas Bupati Karimun, Rabu, (24/4/2019) sore.
“Dari empat Desa Sadar Hukum yang akan dibentuk tersebut, diantaranya adalah Desa Pangke, Desa Pongkar, Desa Selat Mendaun dan Desa Tulang. Penetapan 4 Desa itu, nantinya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun dan akan dilanjutkan pengajuannya kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun,” jelas Bupati Aunur Rafiq, saat diwawancarai awak media.
Sehingga, tambah Rafiq, penetapannya berdasarkan pengajuan Desa Sadar Hukum ke Gubernur melalui SK Bupati tersebut, bisa mendapat pembinaan dari pemerintah daerah.
“Secara teknis nantinya, dan akan dijabarkan pada pertemuan-pertemuan selanjutnya. Sebagaimana peran mereka (Kemenhumkam) dan bagaimana juga nantinya peran pemerintah daerah,” tambah Rafiq.
Dengan terbentuknya 4 (empat) Desa Sadar Hukum ini, diharapkan bisa menjadi percontohan bagi daerah lainnya di Kabupaten Karimun.
“Dengan pencanangan Desa Sadar Hukum yang akan ditetapkan itu, bisa menjadikan masyarakat lebih mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya. Begitu juga dengan HAM-nya (Hak Azasi Manusia),” ujar Bupati.
Pada pertemuan itu, lanjutnya, juga dibahas permasalahan Perda-Perda yang dibuat oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini Kakanwil Kemenhumkam Kepri sangat berterimakasih atas komunikasi dan koordinasi yang baik selama ini. Dimana, selama ini sudah dinilai sangat bagus. Karena, segala produk-produk hukum atau Perda-Perda yang telah dibuat selalu terkoordinasikan dengan baik.
“Baik produk Perda-Perda yang lahir dari usulan pemerintah daerah sendiri, maupun inisiatif dari DPRD Kabupaten Karimun. Disitu, mereka juga menyampaikan, bahwa telah menetapan 2 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai lembaga bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yaitu, LBH SADO dan Pilar Keadilan,” ungkap Rafiq.
Dikatakan Rafiq lagi, Penetapan kedua LBH tersebut, dilakukan berdasarkan penetapan SK (Surat Keputusan) Kemenhumkam, karena memang kedua LBH itu berada di Kabupaten Karimun.
Kemenkumham Kepri juga menyampaikan, jika ada permasalah produk-produk dari masyarakat, dapat disampaikan melalui UMKM untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Sehingga segala permasalahan-permasalahan hukum di tengah masyarakat Desa Sadar Hukum dapat dilakukan dengan baik. Bahkan masalah HAM-nya juga. Seperti masyarakat yang susah, masyarakat yang tidak mampu dapat perlakuan hukum yang adil dan baik,” terangnya.
Dalam waktu dekat, kesepakan ini akan kita laksanakan. “Sehingga dengan terbentuknya 2 (dua) hal ini, masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Karimun, khususnya Desa Sadar Hukum, bisa mendapatkan pendampingan maupun pelayanan hukum yang adil, ketika tersandung masalahan hukum,” pungkasnya. (Wak Fik)
















