KEPRINATUNA

Damkar Perlu Dibentuk “DINAS YANG MANDIRI”

×

Damkar Perlu Dibentuk “DINAS YANG MANDIRI”

Share this article
Sekda Natuna, Wan Siswandi, menyampaikan kata sambutan pada Peringatan HUT DAMKAR Ke 99 Tingkat Kabupaten Natuna. (Foto : Bernard Simatupang)

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA.– Pemerintah Kabupaten Natuna gelar apel 17 hari bulan yang dipadukan dengan Peringatan HUT DAMKAR Ke 99 Tingkat Kabupaten Natuna Tahun 2018, di Halaman Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Basisir Bukit Arai, Selasa, (17/04/2018).

Bertindak sebagai Pembina Upacara yaitu Sekda Natuna, Wan Siswandi S.Sos M.Si, dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Para Asisten dan Pimpinan OPD, ASN serta PTT dilingkungan Pemkab Natuna, Seluruh Petugas Pemadam Kebakaran, Unsur Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Natuna.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Sekda Natuna, Wan Siswandi, dalam sambutannya membacakan Amanat Menteri Dalam Negeri, mengatakan, Upacara Peringatan Ulang Tahun Pemadam Kebakaran Ke 99 yang kita peringati hari ini adalah bentuk implementasi hadirnya Negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan amanah Nawa Cita yang pertama yaitu “Menghadirkan Negara Untuk Melindungi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman”.

BACA JUGA :  Bupati Hamid Rizal Irup “HUT SATPOL PP KE 67”

Dikatakannya, pemadam kebakaran bukan hanya penjaga kota yang pasif, tetapi lebih dari itu, berperan aktif dalam proses pembangunan dan memberikan perlindungan masyarakat dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, pengurangan risiko kebakaran merupakan bagian dari pelaksanaan Nawa Cita yang ke tujuh, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik,” ujarnya.

Konsekwensi dari urusan wajib ini sebut Wansis, diantaranya adalah dimana pemerintah wajib memberikan prioritas, penyelenggaraan urusan berdasarkan standar pelayanan minimal, memberikan alokasi anggaran yang memadai, serta diwadahi dalam bentuk dinas yang mandiri.

BACA JUGA :  Kabur dari Tahanan Polsek Batu Aji, 2 Buron Berhasil Ditangkap Kembali

Dikatakannya lagi, peran penting pemadam kebakaran tercermin dari tugas dan tanggungjawabnya. Tugas pemadam kebakaran di Kabupaten/Kota adalah melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran.

“Disamping itu juga harus melakukan inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran serta pemberdayaan masyarakat dalam melayani masyarakat pada operasi penyelamatan non kebakaran,” terangnya.

Pada prakteknya, lanjut Wansis, diberbagai daerah beban tugas dan risiko pekerjaan yang ditanggung pemadam kebakaran belum mendapat apresiasi yang memadai. Ketimpangan antar daerah dalam penyelenggaraan urusan kebakaran sangat bisa kita rasakan dan belum menjadi prioritas sebagaimana diamanatkan undang-undang.

BACA JUGA :  Lima Rumah Hangus Dilalap Sijago Merah

“Pada kesempatan yang baik ini, saya berharap kepada semua pengambil kebijakan baik eksekutif, maupun legislatif, untuk sama-sama mengambil langkah kebijakan optimalisasi penyelenggaraan urusan kebakaran ini,” harapnya.

Adapun kebijakan optimalisasi yang akan dilakukan, tambah Wansis, yaitu menetapkan alokasi anggaran yang memadai, termasuk didalamnya pembiayaan untuk peningkatan kapasitas sumber daya dan kesejahteraan aparatur pemadam kebakaran.

“Menetapkan kelembagaan yang mewadahi urusan kebakaran sebagai sebuah dinas yang mandiri, dan melakukan penguatan kerangka regulasi dalam bentuk penyusunan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” pungkasnya. (nard)