Sijori Kepri, Batam — Pelaku usaha mulai merasakan dampak pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Salah satu dirasakan pengusaha rental mobil di Kota Batam. Dampak yang dirasakan, tidak mampu membayar cicilan mobil, karena sebagian besar mobil diperoleh melalui pinjaman Perbankan.
Akhirnya, pengusaha ini terpaksa mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka lembaga keuangan negara tersebut dapat membantu, serta memfasilitasi agar diberi dispensasi angsuran ke bank.
“Kita berharap OJK bisa membantu dan memfasilitasi pembayaran angsuran kredit kendaraan kami. Minimal, ada keringanan atau penundaan pembayaran cicilan kredit,” kata Ketua Rent Car Indonesia (RCI) Batam, Tony, usai mendatangi kantor OJK Batam, Senin, (23/3/2020).
Dampak pencegahan penyebaran Virus Corona, membuat omzet pengusaha rental turun drastis. Orderan mobil yang biasanya digunakan untuk wisatawan sudah sepi. “Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja sekarang susah. Wisatawan sepi sekarang,” katanya menambahkan.
Sedikitnya, ada 21 pengusaha rental mobil yang mendatangi kantor OJK Batam. Kedatangan mereka disambut Ernawati, seorang staf OJK Batam.
Pada pertemuan itu, Ernawati menyebutkan restrukturisasi kredit bagi debitur bank atau leasing dapat mengajukan langsung surat permohonan penundaan tagihan. Permohonan ditujukan langsung ke pihak bank, maupun leasing yang bersangkutan.
Langkah ini, kata dia, sudah tertuang dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.3/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Corona Virus.
“Ini sudah dijalani oleh bank konvesional maupun bank pemerintah sejak peraturan tersebut dikeluarkan tanggal 16 Maret yang lalu,” jelasnya.
Sementara, apa yang disampaikan Ernawati dari OJK Batam saat hearing dengan perwakilan Asosiasi Rental Mobil ini diharapkan bisa memberi manfaat dan kemudahan.
“Kami berharap pihak leasing segera menerima rekonstruksi tagihan saat ini,” ucap Budi dari Asperda Batam. (San)








