ANAMBAS – Diduga tidak memiliki 4 (empat) dokumen perizinan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan secara paksa terhadap 30 resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT PB, di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, Jumat, 10 Maret 2023.
Penyegelan 30 resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT PB ini, merupakan upaya penghentian sementara kegiatan operasional PT PB yang terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana ketentuan.
Dimana, PT PB diduga tidak memiliki 4 (empat) dokumen perizinan, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, dan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin M.Han, menyampaikan, bahwa penghentian ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT PB, yang terindikasi telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.














