GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMPOLITIK

DPRD Batam Soroti Restoran Kenzi PUB Aviary dan Super Z Club

×

DPRD Batam Soroti Restoran Kenzi PUB Aviary dan Super Z Club

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Batam Soroti Restoran Kenzi PUB Aviary dan Super Z Club
DPRD Kota Batam Soroti Restoran Kenzi PUB Aviary dan Super Z Club. (Foto : Ist)
DPRD Batam Soroti Restoran Kenzi PUB Aviary dan Super Z Club
DPRD Batam Soroti Restoran Kenzi PUB Aviary dan Super Z Club. (Foto : Ist)

Komisi II Minta Penutupan, Duga Ada Pelanggaran Pajak dan Pornoaksi

BATAM – Komisi II DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait operasional restoran Kenzi PUB Aviary dan tempat hiburan malam (THM) Super Z Club, Rabu (20/8/2025), di ruang rapat Komisi II DPRD Batam.

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, didampingi anggota lainnya, yakni Setia Putra Tarigan, Yefri, Gabriel A Sianturi SH, serta Haji Sulaiman SH MH.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hadir pula Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, bersama perwakilan Bapenda, camat, lurah, serta pengelola kedua tempat hiburan yang berlokasi di Lantai III Pasar Aviary, Batu Aji.

Safari Ramadhan menilai keberadaan THM di kawasan pasar rakyat yang berdekatan dengan permukiman warga tidak layak. Ia juga menyinggung adanya laporan kegiatan hiburan berupa tarian yang mengarah ke pornoaksi.

“Batam sedang berjuang menjadi kota ramah anak. Aktivitas seperti itu jelas bertentangan dengan hukum, budaya lokal, dan moral masyarakat,” ujarnya.

Anggota Komisi II, Setia Putra Tarigan, menyoroti persoalan pajak. Ia menyebut pengelola THM belum pernah menyampaikan laporan pajak daerah ke Bapenda.

“Kami mendapat laporan bahwa belum sekalipun usaha ini melaporkan pajak daerah. Apakah tidak tahu ketentuan yang ada? Bapenda harus turun ke tempat ini melakukan pemeriksaan,” tegas Tarigan.

Selain itu, ia mempertanyakan legalitas penjualan minuman beralkohol serta koordinasi operasional dengan pemerintah kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pengelola, Kenzi, menyebut pihaknya telah mengantongi izin usaha termasuk izin penjualan minuman keras. Namun ia mengakui belum berkoordinasi dengan Bapenda terkait pajak.

“Terkait hiburan tarian, apa yang diberitakan tidak benar demikian Pak. Kami hanya menyewa dancer dari agensi,” jelas Kenzi.

Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menegaskan pihaknya akan mendalami aspek perizinan kedua lokasi hiburan tersebut.

Bahkan, Komisi I bersama Komisi II akan menjadwalkan rapat lanjutan untuk mengambil sikap resmi.

Sementara itu, menutup pertemuan, Safari Ramadhan menegaskan DPRD meminta penutupan kedua THM yang berada di Pasar Aviary lantai III.

“Apalagi ada indikasi pornoaksi. THM itu tidak cocok di lingkungan pasar rakyat yang dikelilingi perumahan warga. Ini sangat merusak moral masyarakat dan generasi kita. Silakan berusaha di tempat lain,” tegas Safari. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100