GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

DPRD Kepri Ajukan “PERDA INISIATIF”

×

DPRD Kepri Ajukan “PERDA INISIATIF”

Sebarkan artikel ini
Rapat Banmus, di Lantai III Gedung DPRD Kepri. (Foto : Humas DPRD Kepri)

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — TP4D merupakan penjabaran dari instruksi Jaksa Agung No 1/A/JA/10/2015, yang memberi pertimbangan atau konsultasi hukum bagi institusi pemerintah. Jadi instruksi Kejagung ini, mendukung aspek tata usaha negara dalam pembangunan pusat dan daerah, untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Dalam hal ini, DPRD Kepri akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif, tentang Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Perda ini, nantinya akan dijadikan acuan pendampingan bagi pejabat Pemprov untuk mengawal penyerapan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Selama ini, payung hukum untuk program pendampingan TP4D masih berupa Pergub. Nanti kita tingkatkan menjadi Perda agar lebih baik,” kata Jumaga, saat memimpin Rapat Banmus, di Lantai III Gedung DPRD Kepri, Senin, (04/09/2017).

BACA JUGA :  Nurdin Minta Paskibraka Kepri "BERIKAN HASIL MAKSIMAL"

Untuk naskah akademisnya sendiri, sambung Jumaga, sudah ada. Sehingga, nantinya Pansus tinggal bekerja memasukkan pasal-pasalnya, mengadopsi aturan yang ada.

“Untuk hak inisiatif, kita agendakan pada hari Rabu tanggal 13 September,” paparnya lagi.

BACA JUGA :  Untuk Tingkatkan PAD Lingga “DIBUTUHKAN KEJELIAN DESA”

Dengan adanya Perda ini, Jumaga berharap para pejabat-pejabat pengguna anggaran tidak takut lagi menjalankan kegiatan. Sebab, menurutnya dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan ini, seluruh kegiatan pembangunan di Kepri dapat diawasi mulai dari awal, sehingga diharapkan penyimpangan akan dapat dieliminir sejak hulunya.

BACA JUGA :  Bupati Awe Marah, Pejabat Kepri Remehkan “PROGRAM PERTANIAN LINGGA”

“Selama ini banyak proyek pemerintah yang tidak jalan karena pejabatnya ketakutan, berpotensi dikriminalisasi. Dengan adanya Perda ini, pelaksana kegiatan bisa lebih tenang lagi bekerja,” urainya. (SK-MU/R)