HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Duh! Kasus Korupsi di BPR Bestari Tanjung Pinang, Dana Nasabah Rp5,9 Miliar Digunakan untuk Judi Online

×

Duh! Kasus Korupsi di BPR Bestari Tanjung Pinang, Dana Nasabah Rp5,9 Miliar Digunakan untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
Mantan Direktur Utama PD BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista, resmi ditahan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang. (Foto : Kejari TPI)

TANJUNG PINANG – Kasus korupsi kembali mencoreng institusi perbankan daerah. Mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bestari Tanjung Pinang, Elfin Yudista, resmi ditahan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang atas dugaan penyalahgunaan dana nasabah senilai Rp5,9 miliar.

Penahanan dilakukan pada Jumat (20/12/2024) dan menjadi pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret Arif Firmansyah, mantan PE Operasional BPR Bestari.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dana Nasabah untuk Judi Online

Fakta persidangan sebelumnya mengungkap bahwa Arif Firmansyah mencairkan dana deposito milik nasabah tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka. Sebagian dana ini, termasuk Rp4 miliar milik Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Siti Hajar Siregar, digunakan untuk bermain judi online, serta kebutuhan pribadi.

“Dalam fakta persidangan, terpidana Arif menggunakan sebagian dana nasabah untuk judi online dan keperluan pribadi. Hal ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,9 miliar,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Pinang, Roy Huffington Harahap SH MH, yang turut didampingi Plt Kajari Tanjung Pinang, Atik Rusmiaty Ambarsari.

Arif Firmansyah sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.

Keterlibatan Elfin Yudista

Kasus ini semakin berkembang setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Elfin Yudista yang menjabat sebagai Dirut PD BPR Bestari pada tahun 2023. Ia diduga memberikan otorisasi kepada Arif untuk mencairkan dana nasabah tanpa prosedur yang sah.

“Tersangka EY (Elfin Yudista) diduga memberikan otorisasi pencairan dana deposito yang menyebabkan kerugian negara. Atas perbuatannya, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Tanjung Pinang,” jelas Roy.

Elfin dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelolaan lembaga perbankan daerah. Selain menimbulkan kerugian finansial bagi nasabah, peristiwa ini juga mencoreng reputasi PD BPR Bestari sebagai institusi keuangan milik daerah.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” ujar Roy.

Korupsi di sektor perbankan daerah seperti ini menjadi sorotan penting, khususnya dalam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keuangan untuk memastikan perlindungan dana nasabah. ***

banner 200x200
Follow