GESER UNTUK BACA BERITA
LINGGA

PT TBJ Pertanyakan Dasar Penerbitan PKKPRL untuk CV SEP

×

PT TBJ Pertanyakan Dasar Penerbitan PKKPRL untuk CV SEP

Sebarkan artikel ini
PT TBJ Pertanyakan Dasar Penerbitan PKKPRL untuk CV SEP
PT TBJ Pertanyakan Dasar Penerbitan PKKPRL untuk CV SEP. (Foto : Ist)

LINGGA – Sengketa penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atas nama CV Samudera Energi Prima (SEP) masih berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam perkara tersebut, PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) mempertanyakan dasar yang digunakan dalam penerbitan PKKPRL untuk perusahaan tersebut.

Sorotan utama PT TBJ tertuju pada legalitas lahan darat dan fasilitas jetty yang disebut menjadi bagian penting dalam proses pengajuan izin pemanfaatan ruang laut tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kuasa Hukum PT TBJ, Dody Fernando SH MH, didampingi Iwan Kadly SH dan Ahmad Fidyani SH MH, mengatakan pihaknya menemukan adanya dua permohonan PKKPRL yang diajukan untuk lokasi yang sama di kawasan Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Menurut Dody, PT TBJ mengajukan permohonan PKKPRL pada 26 Mei 2026 dengan melampirkan dokumen penguasaan lahan darat dan jetty. Sementara berdasarkan hasil penelusuran mereka, CV SEP mengajukan permohonan lebih dahulu pada 14 Mei 2026.

“Dan hasil penelusuran kami, CV SEP mengajukan permohonan tertanggal 14 Mei 2026. Dua perusahaan mengajukan permohonan PKKPRL, seharusnya Kementerian Kelautan Perikanan melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan PKKPRL CV SEP,” ujar Dody.

Ia menegaskan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat terkait penguasaan lahan dan fasilitas jetty di lokasi tersebut. Salah satunya melalui rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 29 November 2021.

Selain itu, menurut Dody, posisi hukum PT TBJ juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup terkait data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan serta tindak lanjut dari Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Januari 2022.

“Artinya PT TBJ sebagai entitas yang telah lebih dahulu atau terlanjur menggunakan kawasan hutan di lokasi tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum,” katanya.

Senada dengan itu, Ahmad Fidyani menyoroti aspek administrasi yang menjadi dasar penerbitan PKKPRL. Menurutnya, legalitas penguasaan lahan darat dan fasilitas penunjang merupakan bagian penting dalam proses penilaian perizinan.

“Pertanyaannya, PKKPRL itu diterbitkan berdasarkan lahan darat siapa? Berdasarkan jetty milik siapa? Karena salah satu aspek yang menjadi pertimbangan dalam penerbitan PKKPRL adalah adanya pembuktian penguasaan lahan darat dan fasilitas yang digunakan untuk menunjang kegiatan pemanfaatan ruang laut,” ujar Ahmad.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan penataan ruang laut, pemohon PKKPRL wajib menyampaikan dokumen legalitas dan data dukung terkait lokasi kegiatan yang diajukan.

Menurut Ahmad, untuk kegiatan yang terintegrasi dengan pelabuhan, terminal khusus maupun jetty, legalitas penguasaan lahan dan fasilitas pendukung menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari proses administrasi perizinan.

“Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik. Karena itu kami menempuh jalur hukum melalui PTUN agar seluruh proses penerbitan PKKPRL dapat diuji secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen yang ada,” tegasnya.

Saat ini gugatan PT TBJ terhadap penerbitan PKKPRL atas nama CV SEP masih berproses di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 93/G/2026/PTUN Jakarta tertanggal 10 Maret 2026.

Sebelumnya, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Samuel Sandi, kepada Wartawan menyatakan bahwa PKKPRL milik CV SEP hingga kini masih berlaku dan belum dicabut.

“Kalau nanti hasil PTUN menyatakan PKKPRL dicabut atau dibatalkan, kemudian masih ada kegiatan pemanfaatan ruang laut, barulah kami bisa melakukan tindakan sesuai kewenangan kami,” kata Samuel.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan kepemilikan lahan darat maupun fasilitas jetty bukan merupakan kewenangan PSDKP, melainkan berada di luar ruang lingkup pengawasan pemanfaatan ruang laut yang menjadi tugas institusinya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100