BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Berdasarkan tujuh laporan polisi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.
“Benar, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Proses penyelidikan dilakukan secara profesional menggunakan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan meliputi:
- Rabu, 19 Maret 2025 pukul 07.00 WIB: Penggeledahan dilakukan di satu unit rumah di Perumahan Sukajadi dan satu unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara.
- Pukul 11.30 WIB: Penggeledahan dilanjutkan di Kantor BP Batam, tepatnya di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam. Penyidik Ditreskrimsus saat ini masih meneliti dokumen-dokumen hasil penggeledahan.
“Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama tujuh terlapor. Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini,” ungkap Kabid Humas.
Selanjutnya, tim penyidik akan menggandeng sejumlah ahli dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Meskipun penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan, hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Polda Kepri berkomitmen untuk mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam aspek penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
“Salah satu fokus utama dalam program ini adalah memastikan tidak adanya kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Kabid Humas.
Penyelidikan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Kepri dalam mengawal tata kelola keuangan negara agar pembangunan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Polda Kepri berkomitmen mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi melalui Bid Humas Polda Kepri,” tambahnya.
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana yang tegas bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tutup Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. ***