Sijori Kepri, Batam — Razia, Satlantas Polresta Barelang berhasil menindak 60 Pengendara Balap Liar dan Knalpot Brong di 6 (enam) titik lokasi wilayah hukum Polresta Barelang, Sabtu, (26/02/2022), hingga Minggu dini hari.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, bersama Kanit Turjawali Polresta Barelang, IPDa Yudhi Patra, serta jajaran dengan menyusuri 6 (enam) titik lokasi, yakni Palm Spring, Bundaran Madani, Masjid Raya, Simpang Kara, Simpang Frengky, Simpang Helm, dan Legenda.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, mengatakan, jika ditemukan dijalanan yang menggunakan knalpot brong, langsung ditindak, termasuk remaja-remaja yang berkumpul.
“Sepeda motor yang terjaring, petugas akan mengamankan Kendaraan dan memberikan sanksi tilang. Selain sanksi tilang, khusus untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, diwajibkan untuk mengganti sesuai standarisasi dealer,” kata Kompol Ricky Firmansyah, pada kegiatan cipta kondisi dengan sasaran balap liar, dan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Minggu, (27/02/2022).
Kasat Lantas juga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan karena banyaknya aduan masyarakat terkait aktivitas balap liar pada malam minggu. Pada malam minggu ditemukan banyak sekali remaja dan anak muda yang melakukan balap liar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot brong ini sangat menganggu kenyamanan para pengguna jalan.
“Ini salah satu program dan target Satlantas Polresta Barelang, tahun 2022 ini Batam zero knalpot brong,” pungkas Kasat Lantas Polresta Barelang. (Wak Dar)














