Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Nekat berikan cek palsu sebesar Rp 300 juta kepada PT Jaya Mix Utama Karya untuk pembayaran material proyek pembangunan Bendungan Tapau, mantan ASN Provinsi Kepri, berinisial EHB, ditangkap Tim Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, pada Jumat, 3 Juni 2022.
Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan selembar cek yang tidak ada dananya.
“Selanjutnya pelaku dilakukan penangkapan untuk dilakukan proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut,” kata AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu, 4 Juni 2022.
Kronologis kejadian berawal pada tanggal 15 Maret 2020, saat itu EHB bersama inisial R melakukan pertemuan di rumah makan yang berada di Jalan Hang Tuah, Tepi Laut, Kota Tanjung Pinang, untuk membahas pembayaran barang material yang diambil dari PT Jaya Mix Utama Karya.
Lalu pelaku EHB menyerahkan selembar cek Bank Riau Kepri dengan No Cek BLK 57463 Tanggal 15 Mei 2020 senilai Rp 300 juta atas nama PT Kartika Teguh Karya.














