Dan parahnya lagi, pelaku telah melakukan perbuatan cabul sejak korban tinggal di panti asuhan tahun 2020, dengan cara meraba buah dada, dan meraba kemaluan korban pada saat korban mandi ataupun saat tidur.
“Dan pada tahun 2021, pelaku mulai menyetubuhi para korban, pada saat korban mandi ataupun korban sedang tidur. Perbuatan tersebut sudah berkali-kali dilakukan pelaku, hingga terakhir tanggal 17 Juni 2022 ini,” ungkap Bob Ferizal.
Pertama kali perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua Korban, saat korban sedang libur sekolah dan korban pulang ke rumah orang tuanya, korban bercerita kepada orang tua tentang adanya peristiwa tersebut.
Sehingga pada Senin tanggal 27 Juni 2022, orang tua korban membawanya ke RS Embung Fatimah (RSEF) untuk memeriksa kemaluan korban, dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwasannya keempat korban kemaluannya sudah rusak/tidak utuh lagi.
“Selanjutnya, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong,” ujar Bob Ferizal.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, maka pada Senin tanggal 27 Juni 2022, sekira pukul 17.51 WIB, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Rio Ardian, bergerak melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara di Panti Asuhan Al Aqsho, Bengkong Sadai, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Polisi langsung mengamankan pelaku AS yang tinggal di Panti Asuhan Al Aqsho tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Korban sebanyak 10 orang anak yang masih di bawah umur, 4 (empat) orang disetubuhi dan 6 (enam) orang dilakukan pencabulan oleh pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, Pelaku AS melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban selama ini adalah dikarenakan pelaku sering melihat (nonoton) video sexy di account Facebook milik pelaku,” ujar Bob Ferizal.
Dan diakuinya, pelaku sudah tinggal di Panti Asuhan tersebut sejak umur 8 tahun, kurang lebih selama 15 tahun dibesarkan di Panti Asuhan itu, bahkan diberi kepercayaan menjadi guru ngaji sejak lulus sekolah.
Selama pelaku melakukan cabul dan menyetubuhi para korban, berbagai cara dilancarkan pelaku dengan modus yang berbeda-beda, mulai dari memberikan jajan kepada korban yang berumur di bawah 8 – 11 tahun.














