Kemudian untuk korban yang berumur 11 – 17 tahun, pelaku membujuk rayu korban dan mengancam memukul dengan rotan apabila memberitahukan kepada orang lain ataupun terhadap orang tua.
AKP Bob Ferizal juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua yang memiliki anak yang akan dititipkan ke pondok atau panti asuhan agar tetap melakukan pengawasan yang tidak lepas dari orang tua.
Jangan sepenuhnya kita memberikan kepercayaan kepada Panti Asuhan, sehingga orang tua tidak mempunyai tanggung jawab.
Menurut Bob Ferizal, orang tua mempunyai tanggung jawab walapun anaknya sudah di titip di Panti Asuhan. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan masyarakat.
“Kami pastikan pelaku akan dijerat dengan hukuman yang seberat beratnya,” tegas Bob Ferizal.
Di tempat yang sama, Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A, Ratnawati, Sitorus, mengatakan, kepada orang tua ataupun siapapun itu ketika memilih pesantren atau yang akan menitipkan anaknya ke Panti Asuhan, kros cek terlebih dahulu panti asuhan tersebut apakah sesuai dengan SOP yang ada di pemerintah.
“Karena kejadian ini bukan sekali atau 2 kali, dan bukan hanya di Batam tapi juga di Indonesia. Jadi kami mengharapkan, ayolah kita sama-sama jaga anak kita, karena anak adalah generasi penerus bangsa,” kata Ratnawati.
Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (Wak Dar)














