BINTAN – Sepanjang tahun 2024, Polres Bintan mencatat bahwa kasus persetubuhan menjadi laporan tertinggi di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan.
Dari total 12 kasus yang diungkap, sebanyak 7 kasus merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, menjelaskan bahwa kasus persetubuhan terhadap anak mendominasi laporan sepanjang tahun ini, diikuti oleh tindak pidana pencabulan dan kasus lainnya seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penganiayaan, dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Rincian Kasus 2024
- Persetubuhan: 7 kasus
- Pencabulan: 2 kasus
- TPPO: 1 kasus
- Penganiayaan: 1 kasus
- ABH: 1 kasus
Dari total perkara, 8 kasus telah selesai atau masuk tahap P21, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
IPTU Prasojo menyoroti bahwa sebagian besar korban merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun, yang menjadi sasaran dalam kasus persetubuhan dan pencabulan.
“Kasus persetubuhan ini mengkhawatirkan karena korbannya mayoritas anak-anak. Kami mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di lingkungan sekitar maupun di media sosial,” jelas IPTU Prasojo.
Pihak kepolisian terus berupaya memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, pelaku dalam kasus-kasus tersebut dijerat pasal-pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Bintan juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar penanganannya dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda,” tutup IPTU Prasojo. ***














