Dari operasi penindakan itu, petugas berhasil mengamankan 47 orang, 1 (satu) orang di antaranya perempuan.
Sementara dari ke 47 orang tersebut, 43 orang digerebek saat bermain gelper. Dan tidak menutup kemungkinan dari 43 orang tersebut sebagai pemakai narkotika.
“Kesemua yang kita amankan itu kita lakukan tes urine dan memeriksa 43 orang yang dinilai bisa menjadi tersangka kasus perjudian jenis gelper,” pungkasnya.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan barang bukti 3 (tiga) mesin gelper jenis ikan-ikan, 10 mesin dingdong dan 4 (empat) bilah sajam jenis Samurai. Kemudian sepeda motor bodong 12 unit yang diduga hasil Curanmor.
“Kami dari Polresta Barelang bersama Kodim 0316 Batam dan Pemko Batam tidak akan tinggal diam dan menindak tegas atas kegiatan yang meresahkan masyarakat di Kota Batam,” tegas Nugroho.
Hasil dari pada kegiatan tersebut akan diaporkan kepada pimpinan untuk tindaklanjuti penanggulangan peredaran narkotika dan perjudian di Simpang DAM, Kampung Aceh, Kota Batam. ***
(afr)














