Daniel menambahkan, pihaknya menemukan fakta yang sangat mencengangkan, yaitu, pembelian saham PT Universal Futures yang dilaporkan oleh Edi Jaafar kepada Sukardi dan PT Mega Bakau Citra Wisata sebesar Rp 8 miliar.
Dan setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak Owner PT Universal Futures, kata Daniel, ternyata nilai pembelian saham PT Universal Futures hanya sebesar Rp 6.000.000.000, dan ditemukan fakta ternyata uang sebesar Rp 2.000.000.000 diduga ditransfer ke rekening Rizki Fajar Ramadhan.
Sedangkan pihak PT Universal Futures tidak mengetahui hal tersebut, kata Daniel. Dan saudara Rizki F Ramadhan bukanlah bagian dari PT Universal Futures.
Yang jelas, sebut Daniel, saudara Rizki F Ramadhan ada hubungan keluarga dengan Edi Jaafar, sehingga menurut kami patut ditelusuri hal tersebut oleh pihak kepolisian.
Daniel menyatakan, kerugian yang dialami oleh PT Mega Bakau Citra Wisata atau Sukardi adalah sebesar Rp 4.900.000.000.
“Kami juga telah menyampaikan kepada pihak kepolisian nantinya kalau memang sudah ditemukan adanya Perbuatan Pidana dalam peristiwa yang kami laporkan, maka kami minta dilakukan juga proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan seluruh asset yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut harus disita,” rinci Daniel.
Ketika wartawan mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait laporan dugaan penipuan tersebut, Rizky F Ramadhan belum merespon.
Hingga berita ini tayang, Rizky F Ramadhan belum memberikan jawaban, kendati sudah dihubungi wartawan.
Begitu juga dengan Edi Jaafar, saat konfirmasi terkait itu, melalui saluran telepon belum direspon.
Hingga berita ini ditayangkan, mantan direksi PT MBCW itu belum memberikan klarifikasinya, karena namanya disebut-sebut dalam pernyataan kuasa hukum Sukardi. ***
(Red)














