MERANTI – Sempat heboh beberapa bulan lalu, kini giliran YT (35), istri dari otak pelaku berinisial AM merupakan sindikat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kepulauan Meranti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Meranti.
Tersangka YT (35) merupakan ibu rumah tangga adalah warga Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, YT memiliki peran yang cukup penting terhadap aktivitas penyelundupan PMI ilegal yang dilakoni oleh suaminya AM.
Dimana, YT diketahui ikut membantu suaminya AM yang telah duluan jadi tersangka oleh aparat kepolisian. Dimana, YT ini mengatur pergerakan para korban menjelang berangkat. Mulai dari menyediakan tempat penampungan, makanan hingga menerima uang setoran dari para korban.
Perkembangan kasus pasangan suami isteri (Pasutri) ini dan seorang tersangka lain, yakni AT, tersebut disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Arpandy, Senin, 13 Juni 2023, malam.
“YT ini tersangka ketiga setelah sebelumnya suaminya AM dan orang kepercayaannya AT yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sekitar 3 (tiga) bulan lalu atas kasus penyelundupan 12 PMI ilegal yang berhasil kami gagalkan pada 6 Februari 2023 dengan status berkas perkara P21,” ungkap AKP Arpandy.
Arpandy mengakui, bahwa penetapan tersangka YT sedikit menyita waktu. Karena, mereka harus melengkapi alat bukti yang kuat dan petunjuk dari kejaksaan setempat. Setelah dinyatakan lengkap, maka barulah saat ini dapat dilakukan penetapan tersangka.
“Terhadap YT ini dipersangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 KUHP.
Untuk diketahui, Polres Kepulauan Meranti sempat menggagalkan upaya penyelundupan 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuju Negara Tetangga Malaysia. Dominan korban merupakan warga berasal dari NTT dan NTB.
Aktivitas itu diketahui oleh jajaran Polsek Rangsang Barat yang mendapati satu unit speed boat tenggelam di perairan Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.
Ternyata kapal tersebut akan digunakan pelaku untuk memberangkatkan para PMI non prosedural ke Malaysia. Namun ketika akan berangkat armada yang mereka naiki rusak, karena menabrak jaring nelayan di sekitar Perairan Lemang.
Dalam pemeriksaan aparat, mendapati sejumlah barang bawaan berisi pakaian, dokumen lain seperti KTP dan Paspor. Temuan itu menjadi petunjuk aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara otak pelaku AM, yang sempat melarikan diri berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dan AT telah lebih dulu diamankan, hingga diancam Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dari BAP dapatkan PMI non prosedural itu berasal dari NTT maupun NTB. Agar lolos hingga tiba ke Malaysia, setiap korban memberikan uang sebesar Rp 3 juta, hingga Rp 12 juta. ***
(Luk)














