MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti (Pemkab Meranti) behasil mengklaim kurang lebih Rp 50 miliar uang muka dan jaminan pelaksanaan pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR).
Hal itu disampaikan langsung Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, dalam penjelasan tentang putusan perkara nomor 45081/X/ARB-BANI/2022 pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Asmar menyebutkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pemkab Meranti lewat Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti menggunakan jasa Kuasa Hukum untuk menangani sejumlah perkara yang dihadapi.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat mengklaim berdasarkan putusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia dengan nilai kurang lebih Rp 50 miliar,” kata Asmar.
Uang tersebut, lanjut Asmar, merupakan sumber penerimaan yang sah dan akan dimasukkan dalam APBD Kepulauan Meranti.
Kuasa hukum Pemkab Meranti, Irfansyah SH MH, menambahkan, sengketa perkara tersebut terjadi dalam pelaksanaan kontrak kerja pelaksanaan pembangunan JSR dengan nomor 600/PU-BM/SP/1.03.01.PK. PLU.TJ/XI/2012/001 tanggal 1 November 2012 antara Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Meranti dengan sejumlah pihak.
Sejumlah pihak itu antara lain, PT Asuransi Mega Pratama (sekarang PT Asuransi Umum SeaInsurance), PT Bank DKI Kantor Pusat Cq Bank DKI Cabang Wali Kota Jakarta Barat, PT Nadya Karya (Persero), PT Relis Sapindo Utama – Mangkubuana Hutama Jaya (Join Operational/JO), dan PT Diantama Rekanusa Jo PT Maratama Cipta Mandiri.
Hadir juga dalam Konpers tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, para Asisten, Inspektur Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian Hukum, Tim Advokat Pemkab Kepulauan Meranti dan sejumlah wartawan yang bertugas di Kepulauan Meranti. ***
(Luk)













