GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRI

Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 8 PMI Non Prosedural ke Malaysia

×

Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 8 PMI Non Prosedural ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan Pengiriman 8 PMI Non Prosedural ke Malaysia di daerah Sambau Nongsa Kota Batam. (Foto : Ist)

BATAM – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia. Sebanyak delapan orang berhasil diselamatkan dari sebuah rumah penampungan di daerah Sambau, Nongsa, Kota Batam.

Demikian hal ini disampaikan oleh Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso S.IK melalui Kanit 1 Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKP Bazaro Gea, pada Sabtu (13/7/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Aksi pencegahan pengiriman ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya lokasi penampungan di sebuah rumah di Kavling Sambau, Nongsa, Kota Batam. Mendapatkan informasi tersebut pada Kamis malam (11/7/2024), tim melakukan pemetaan di lokasi untuk memastikan keberadaan rumah penampungan tersebut,” ungkap AKP Bazaro Gea.

AKP Bazaro Gea menambahkan bahwa setelah memastikan lokasi dan jumlah calon PMI, tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengecekan pada Jumat (12/7/2024) pukul 15.15 WIB di rumah penampungan tersebut.

“Hasil pengecekan menunjukkan ada 8 orang PMI non prosedural yang ditampung di rumah milik HB dan istrinya. Setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui bahwa kedelapan orang tersebut memang akan diberangkatkan ke Malaysia dan telah berada di rumah tersebut selama 5 hari. Korban, diduga pelaku penampungan, serta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bazaro Gea.

Hari ini, Sabtu (13/7/2024), tim menyerahkan kedelapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam.

β€œAtas perbuatan pelaku inisial HB, dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” pungkas AKP Bazaro Gea. ***

(Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100