GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRIPOLRI

Polres Bintan Tangkap 6 Pembawa Narkoba dan Senjata Api di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Gunakan Mobil Honda Brio

×

Polres Bintan Tangkap 6 Pembawa Narkoba dan Senjata Api di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Gunakan Mobil Honda Brio

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani bersama 6 Pembawa Narkoba dan Senjata Api. (Foto : Polres Bintan)

BINTAN – Polres Bintan berhasil meringkus 6 (enam) orang yang diduga membawa narkotika di Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, pada Senin (20/1/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menemukan sepucuk senjata api kaliber 9 mm bersama 9 butir peluru tajam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., memimpin konferensi pers terkait kasus ini di Mako Polres Bintan pada Senin (20/1/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Sidabutar, Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, Jaksa Fungsional Kejari Bintan, Erick Clark Sianipar, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan sejumlah awak media.

Menurut Kapolres Bintan, keenam orang tersebut ditangkap saat berada di parkiran Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban dengan mengendarai mobil Honda Brio berwarna putih.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah jenis narkoba, yaitu sabu, heroin, ekstasi, happy five, dan ganja.

“Lalu, kami juga menemukan satu pucuk senjata api jenis CS 75 BD buatan Republik Ceko dengan sembilan butir peluru tajam,” ungkap AKBP Yunita Stevani.

Lebih lanjut, salah satu dari enam tersangka diketahui merupakan warga negara Malaysia.

“Berdasarkan identitas yang ditemukan, pelaku berinisial MY memiliki kewarganegaraan Malaysia,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal.

“Polres Bintan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan turut memberikan informasi demi menjaga situasi Kamtibmas, khususnya di Kabupaten Bintan,” ujar AKBP Yunita Stevani. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100