TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkap bahwa PT Bias Delta Pratama diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar AS atau sekitar Rp4,5 miliar akibat menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam.
Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dalam Laporan Hasil Audit Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tertanggal 17 September 2024, BPKP menyatakan bahwa perusahaan tersebut melakukan kegiatan jasa kepelabuhanan secara ilegal di wilayah Kabil dan Batu Ampar antara tahun 2015 hingga 2021.
Akibat tidak adanya KSO dengan BP Batam, pemerintah tidak menerima bagi hasil sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Nomor 16 Tahun 2012.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, Abdul Chair Husain, telah mengembalikan seluruh nilai kerugian negara sebesar 272.497 dolar AS kepada Kejati Kepri.
Penyerahan uang dilakukan pada Selasa (14/10/2025) di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang, dan diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan serta Tim Penyidik Kejati Kepri.
Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak serta merta menghapus pidana bagi pelaku.
“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus dalam menyelesaikan perkara dengan memenjarakan para pelaku, tetapi juga sangat penting untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa,” ujar Kajati Kepri.
Ia menambahkan, pengembalian uang tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, namun proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab tetap berlanjut sesuai ketentuan.
Dalam laporannya, BPKP menyoroti bahwa kegiatan jasa kepelabuhanan tanpa KSO menimbulkan ketidaktertiban administrasi dan hilangnya potensi pendapatan negara. Perusahaan menjalankan aktivitas berdasarkan kesepakatan internal dengan penyedia jasa lain, tanpa dasar hukum yang sah.
“Tidak adanya KSO antara PT Bias Delta Pratama dan BP Batam mengakibatkan negara tidak memperoleh pendapatan yang seharusnya diterima,” tulis BPKP dalam laporannya.
Temuan ini menjadi dasar bagi Kejati Kepri untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP jasa kepelabuhanan di Batam.
Kejati Kepri menegaskan akan terus memproses perkara ini secara transparan dan profesional. Langkah pengembalian uang negara oleh pelaku menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan kerugian negara dapat dipulihkan tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.
Kajati Kepri menuturkan, Kejati berupaya menegakkan hukum yang seimbang antara pemidanaan dan pemulihan, agar masyarakat memperoleh keadilan sekaligus menjamin uang negara kembali ke kas pemerintah. ***














