TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan hukuman penjara. Melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif), keadilan dapat diwujudkan dengan cara yang lebih humanis, empatik, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku.
Hal ini disampaikan Jehezkiel usai memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan terhadap kasus penadahan sepeda motor Honda Scoopy di Tanjungpinang, yang melibatkan empat tersangka. Ekspose tersebut dilakukan secara virtual di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, pada Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini turut diikuti Wakajati Kepri, para Kasi Bidang Pidum Kejati Kepri, Kajari Tanjungpinang Rahmad Surya Lubis, serta jajaran Pidum Kejari Tanjungpinang.
Kasus ini bermula pada 23 Desember 2024, saat dua pelaku pencurian bernama Ahmad Andrean dan Galih Fuji mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna biru milik Bungsu Rianto di kawasan Jembatan Dompak, Tanjungpinang. Setelah itu, mereka mengubah warna motor menjadi hijau-putih dan menjualnya melalui perantara.
Eka Mulyaratiwi kemudian membantu menjual motor tersebut dengan melibatkan Punia Manurung, Zulkarnain Harahap, dan Devyroyda Hutapea. Transaksi berlangsung pada 23 Januari 2025 dengan harga Rp2.800.000. Dari hasil penjualan, masing-masing pelaku mendapatkan bagian yang berbeda.
Setelah melalui proses mediasi, para tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban. Korban pun memaafkan mereka, dan kedua pihak sepakat untuk berdamai.
Berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut dengan pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diambil setelah memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 jo. Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Syarat tersebut meliputi adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, pelaku belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta pelaku telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf secara tulus.
Masyarakat sekitar pun mendukung keputusan ini, karena dianggap mampu memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan.
Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menjelaskan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bukti nyata komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan hukum yang berpihak pada kemanusiaan.
“Berhasilnya penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ ini adalah bukti nyata komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berempati,” ujar Jehezkiel.
Ia menegaskan bahwa keadilan sejati tidak selalu diwujudkan melalui hukuman fisik. “Keadilan tidak selalu harus di balik jeruji besi. Yang lebih penting adalah bagaimana keadilan dapat memberi manfaat nyata bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan restoratif bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi kejahatan, melainkan untuk menumbuhkan tanggung jawab moral serta memperbaiki kerusakan sosial yang terjadi akibat tindak pidana.
“Kami memastikan korban telah memaafkan, kerugiannya dipulihkan, dan hubungan sosial kembali harmonis. Ini adalah esensi keadilan yang sesungguhnya, keadilan yang menenangkan, bukan menghukum tanpa arah,” pungkasnya. ***













