GESER UNTUK BACA BERITA
BATAM

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama Dimutasi ke Polda Kepri, Ini Jabatan Barunya

×

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama Dimutasi ke Polda Kepri, Ini Jabatan Barunya

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan tentang mutasi Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama Diangkat Dalam Jabatan Baru Sebagai Dir Lantas Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan tentang mutasi Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama Diangkat Dalam Jabatan Baru Sebagai Dir Lantas Polda Kepri. (Foto : Ist)

BATAM Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda Kepri. Salah satu perwira yang mendapatkan tugas baru adalah Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K., M.H., yang kini resmi menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Kepri.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/492/III/KEP./2025, yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Pati, Polda Jawa Tengah, kini ditunjuk untuk menggantikan Kombes Pol Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., yang dimutasi menjadi Dir Lantas Polda Papua.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi serta bentuk pembinaan karier di tubuh Polri.

“Mutasi ini adalah hal yang biasa di lingkungan Polri sebagai bentuk penyegaran dan pembinaan karier. Kami berharap dengan kepemimpinan baru, Ditlantas Polda Kepri dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang lalu lintas,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Ditlantas memiliki peran strategis dalam menciptakan ketertiban lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Kepulauan Riau.

“Keamanan dan kelancaran lalu lintas merupakan faktor penting dalam mendukung aktivitas masyarakat. Kami berharap Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugasnya dengan maksimal untuk meningkatkan pelayanan publik,” tutur Kapolda Kepri.

Pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di tempat barunya paling lambat 14 hari setelah surat telegram diterbitkan.

Dengan kepemimpinan baru di Ditlantas Polda Kepri, diharapkan semakin banyak inovasi dalam sistem pengelolaan lalu lintas serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat pengguna jalan. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100