GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Lakukan Korupsi Rp 4.9 Miliar, Kejari Karimun Tetapkan Mantan Direktur PDAM Tirta Karimun dan Kabag Keuangan Tersangka

×

Lakukan Korupsi Rp 4.9 Miliar, Kejari Karimun Tetapkan Mantan Direktur PDAM Tirta Karimun dan Kabag Keuangan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Korupsi Rp 4,9 Miliar, Kejari Karimun Tetapkan Mantan Direktur PDAM Tirta Karimun dan Kabag Keuangan Tersangka dan Langsung ditahan. (Foto : Taufik)

Sijori Kepri, Karimun — Lakukan Korupsi Senilai Rp 4,9 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Karimun dan mantan Kabag Keuangan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional pada tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun, yang kini berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kajari Karimun, Rahmat Azhar SH MH, mengatakan, saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan selama 20 hari, di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

“Kedua tersangka tersebut terdiri dari inisial IS mantan Direktur PDAM Tirta Karimun dan JS mantan Kabag Keuangan yang telah merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Pemkab Karimun. Sekarang masih dalam proses. Jadi sabar, masih ada tahapan yang lainnya,” kata Rahmat Azhar, saat konferensi pers, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu, (16/12/2020).

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kajari Karimun, Andriansyah SH MH, menjelaskan, untuk kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional PDAM Tirta Karimun tahun 2019 ini, dimulai sejak awal bulan Juli lalu dalam kurun waktu dua pekan.

Pihaknya meningkatkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi.

”Cukup besar kerugian negaranya, dalam waktu 1,6 tahun mulai tahun 2019 hingga Juni 2020, bisa meraup dana Rp 4,9 miliar untuk dipergunakan secara pribadi,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Andriansyah, dalam kurun waktu lima bulan penyidikan langsung penetapan tersangka dua orang, tepatnya pada 3 November lalu.

Sedangkan, untuk kasus atau modus pengambilan dana tersebut sangat simple. Jadi uang yang ditarik di dalam pertanggungjawabannya, dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

”Jadi uang yang ditarik dari bank setiap hari, juga dipergunakan untuk pribadi. Dan, tidak ada pertanggungjawabannya yang seolah- olah dibuat hutang,” terangnya.

Masih kata Andriansyah lagi, secara aturan tentang BUMD sendiri tidak mengatur bahwa perusahaan tersebut boleh meminjam uang, baik itu Direktur maupun karyawan. Kalaupun diperbolehkan meminjam uang, harus seiizin komisaris perusahaan itu sendiri.

”Untuk kedua tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. Sebelum, pandemi Covid-19 berakhir kita tidak akan kirim ke Rutan Tanjungpinang,” ujarnya.

Pantauan awak media dilapangan usai keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Karimun, kedua tersangka keluar dengan menggunakan rompi merah dengan menggunakan masker menuju Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan mobil minibus warna hitam. (Wak Fik)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100