KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengingatkan masyarakat tentang pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi saat menggelar kegiatan Penyebaran Informasi Desa Binaan Imigrasi di Kantor Desa Pangke.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026 itu diikuti 19 warga Desa Pangke dan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Sosialisasi tersebut juga menjadi ruang diskusi terkait risiko pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Desa Pangke Junaidi, Kepala Kantor Imigrasi Karimun Dwi Avandho Farid, jajaran Direktorat Intelijen Keimigrasian yang dipimpin Kepala Tim Yogi Kosasih, serta pejabat struktural Kantor Imigrasi Karimun.
Dalam pemaparannya, Muhamad Arfat selaku Kasi TIKKIM bersama Gindo Ginting dari Direktorat Intelijen Keimigrasian menjelaskan fokus dan fungsi Desa Binaan Imigrasi. Mereka juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan keimigrasian serta pencegahan PMI non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO/TPPM).
Suasana kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab bersama warga. Salah satu pertanyaan datang dari Ketua RW 02, Arwan, yang menanyakan langkah yang dapat dilakukan pemerintah terhadap PMI non-prosedural yang mengalami masalah hukum saat bekerja di luar negeri.
Menanggapi hal itu, Muhamad Arfat menegaskan pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural tetap disarankan mendaftarkan diri ke BP3MI agar memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah.
“PMI non-prosedural disarankan untuk mendaftarkan diri ke BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), sehingga apabila terjadi masalah di luar negeri, pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum dan pekerja tersebut dapat bekerja secara legal,” paparnya.
Ia menambahkan, kegiatan Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut aktif mendukung pengawasan keimigrasian di lingkungan masing-masing guna mencegah munculnya praktik PMI non-prosedural maupun TPPO dan TPPM. ***
















