GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

KPPBC Karimun “HIBAHKAN 330 KARUNG GULA PASIR”

×

KPPBC Karimun “HIBAHKAN 330 KARUNG GULA PASIR”

Sebarkan artikel ini
KPPBC Karimun Hibahkan 330 Karung Gula Pasir kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Hidayah Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. (Foto : Taufik)

KARIMUN (SK) — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan, yang merupakan hasil pelimpahan dari Badan Pemeliharaan Keamanan Dir Pol Air Polda Kepri, pada tanggal 28 November 2016, Selasa, (07/03/ 2017), Pukul 10.30 WIB.

Adapun jenis barang yang dihibahkan secara simbolis ini, berupa gula pasir sebanyak 330 karung dengan nilai Rp 109.147.500 ke Yayasan Pendidikan Islam Al Hidayah Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Hidayah, Kecamatan Moro, Bahar menyebutkan, barang hibah yang diterima akan dijual kembali.

“Barang hibah diterima ini ada yang dijual, uangnya digunakan untuk pembangun Masjid dan dibagikan ke anak didik. Sisanya baru dibagikan ke masyarakat kurang mampu,” ungkapnya, usai menandatangi berita acara hibah, di Media Center KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Bernhard Sibarani, mengungkapkan hibah tidak boleh dikomersilkan, dan jika sampai mengetahui barang yang dihibahkan dikomersilkan, maka penerima tersebut tidak akan mendapatkan hibah barang lagi untuk selanjutnya.

“Semoga tidak ada barang yang di hibahkan dikomesrilkan. Tujuan kami menghibahkan barang-barang hasil penegahan, untuk membantu masyarakat kurang mampu,” jelasnya.

Bernhard melalui penyidiknya, Eddi meyampaikan, ratusan gula yang dihibahkan tersebut dibawa mengunakan kapal Sukses Abadi dari Singapura ke Kecamatan Moro. Posisi penegahan oleh Dir Pol Air Polda Kepri di perairan Batam. Tentang pencegahan sudah diberitahukan ke KPPBC Tanjung Balai Karimun.

“Dalanm kasus ini terjadi kesalahan administrasi. Jadi gulanya kita cegah, sisa barang lainnya disuruh membayar (PIB) sekitar Rp 35 juta dan denda administrasi sekitar Rp 15 juta,” katanya.

Dasar pelaksanaan hibah ini lanjut Bernhard, adalah surat keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun Nomor: KEP-161/WBC.04/KKP.MP.01/2016 tanggal 22 Desember, dan berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam atas nama Menkeu Nomor: S-32/MK.06/WKN.03/KNL.04/2017.

Hadir dalam acara hibah tersebut utusan dari Danlanal, utusan Polres Karimun, Pol air, Syabandar, Karantina, serta dari Kejaksaan.(SK-FIK/C)

 

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100